Permohonan Sengketa Pilkada Diperbaiki Kuasa Hukum Rifai-Yevri
IST/BE Terlihat Agustam Rachman SH MAPS bersama tim sebagai Kuasa Hukum Rifai dan Yervi berada di Gedung MK melakukan perbaikan Sengketa Pilkada BS pada Senin, 9 Desember 2024.--
Harianbengkuluekspress.id – Pasca pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS) nomor urut 3, Rifai dan Yevri Sudianto resmi mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat Jumat, 6 Desember 2024 lalu.
Terbaru dari informasi pihak kuasa hukum Rifai-Yevri pihaknya telah melakukan perbaikan permohonan pada Senin, 9 Desember 2024.
Agustam Rachman SH MAPS sebagai Kuasa Hukum Rifai dan Yervi menuturkan sesuai dengan aturan, pemohon diberikan waktu hingga tiga hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen yang dianggap kurang lengkap.
Jika semua persyaratan terpenuhi, permohonan tersebut akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk masuk ke tahap persidangan.
BACA JUGA:Empat Pelaku Judi Kartu Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
BACA JUGA:Lahan 16 Hektar Diserobot Mafia Tanah, Ahli Waris Lapor Polda
"Pada pokoknya kuasa hukum Rifai-Yevri dalam perbaikan permohonan yang kami sampaikan ke MK tadi malam sebanyak 41 halaman tetap berpegang pada pendirian bahwa pasangan calon Gusnan- II Sumirat tidak sah sebagai Paslon, karena Gusnan sudah menjalani masa jabatan 2 tahun 9 bulan 7 hari pada periode pertama 2016-2021. Ditambah dengan periode kedua yaitu 2021-2025. maka gusnan sudah menjabat dua periode," terang Agustam kepada BE, Selasa 10 Desember 2024.
Lebih lanjut, Agustam mengatakan pihaknya masih menunggu sidang perdana sengketa Pilkada BS tahun 2024. ia juga mengaku optimis gugatannya dapat diakomodir oleh MK.
"Sidang perdana belum ada jadwalnya," katanya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS menyebutkan Pasangan Calon Nomor (Paslon) 3 mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK. Hal itu dikarenakan perolehan suara yang beda tipis dibandingkan dengan paslon 2.
BACA JUGA:Kasus PAD Mall di Bengkulu Naik Penyidikan, Begini Keterangan Kajati Bengkulu
“Kalau pada dasarnya perolehan suara itu menang tipis, ya Paslon memang mempunyai hak melakukan gugatan ke MK,” ujar Anggota KPU Bengkulu Selatan Wiwin Hendri saat diwawancarai awak media pada Selasa 10 Desember 2024.
Wiwin juga membenarkan bahwa Paslon nomor urut 3 Rifai-Yevri sudah mendaftarkan gugatan ke MK. Namun untuk nomor registrasinya masih menunggu diperkirakan keluar tanggal 19 Desember 2024.
“Kita KPU mengikuti prosedur yang diatur tanggal 19 itu keluar Buku Regestrasi Perkara (BRPK, red),” jelas Wiwin.