3. Nama di NPWP beda dengan nama di KTP.
Dengan berkas yang masih BMS tersebut, maka KPU memberi kesempatan selama masing-masing Bapaslon untuk melakukan perbaikan.
KPU masih memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen atau berkas mulai 6 hingga 8 September 2024.
Selanjutnya, dilakukan penelitian ulang. Jika dalam penelitian masih terdapat Paslon yang belum sepenuhnya memenuhi syarat, maka berkasnya ditetapkan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
BACA JUGA:Pusat Kreativitas Digital, Indonesia - Korea Luncurkan Rumah Indonesiana, Ini Lokasinya
BACA JUGA:KUR BSI Rp 250 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya
“Nanti setelah semuanya telah lengkap, maka berkasnya ditetapkan Memenuhi Syarat (MS), untuk penetapan Paslon ini pada 22 September 2024,” beber Toni.
KPU Kaur telah menyampaikan hard copy berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi calon dalam pemilihan Bupati/Wabup Kaur 2024 kepada masing-masing petugas liaison officer (LO) Paslon.
“Kita minta kepada tiga Bapaslon yang masih belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan dalam tiga hari,” terangnya. (Airullah)