HARIANBE - Kabar gembira bagi badan ad hoc penyelenggara pemilu mulai dari petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih.
Pasalnya, pemerintah pusat melalui menteri keuangan menaikan honorer mereka untuk menyukseskan pemilu serentak 2024 dan Pilkada 2024.
BACA JUGA: Kemenkumham Gelar Rekrutmen Tenaga Volunteer Program KM FEST 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA: Ribuan Guru di Bengkulu Meradang, Ternyata ini Alasannya