Meski antusiasme WBP untuk memilih cukup tinggi, mereka tetap harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
BACA JUGA:Terima Sertifikat Tanah Ulayat, Ini Kata Apai Janggut
BACA JUGA:Cegah Stunting dan Wujudkan Generasi Emas, Pemkab Mukomuko Gencarkan Gerakan Gemar Makan Ikan
Pengamanan dan pengawasan pun diperketat, di mana saksi partai harus memiliki surat kuasa, dan bahkan pihak kepolisian yang bertugas pun memerlukan surat tugas khusus.
Proses pelaporan hasil pilkada dari TPS di LPP Bengkulu nantinya akan diteruskan dari pihak lapas ke kelurahan dan kecamatan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kecurangan hampir tidak mungkin terjadi di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, karena pengawasan yang sangat ketat., ujar Melina.
“Teruntuk sosialisasi dari KPU sendiri sudah dilaksanakan, namun itu masih diperuntukan kepada petugas di Lapas. Sosialisasi kepada para WBP juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” pungkas Melina (Mg1)