harianbengkuluekspress.id - Hasil pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Kepahiang, diketahui Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada di daaerah tersebutsebanyak 111.625 jiwa. Jumlah tersebut tersebar didelapan kecamatan, yakni Kecamatan Kepahiang 37.380, Kecamatan Ujan Mas 17.891, Kecamatan Tebat Karai 11.167, Kecamatan Bermani Ilir 11.162, Kecamatan Kabawetan 10.078, Kecamatan Muara Kemumu 9.438, Kecamatan Merigi 8.706 dan terakhir Kecamatan Seberang Musi 5.803.
Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ikrok SPd mengatakan, setelah diplenokan ditingkat PPK, selanjutanya DPS tersebut akan ditindak lanjutnya di KPU Kabupaten Kepahiang. Sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak menggunakan hak suara dalam pemilih calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
"Terbanyak di Kecamatan Kepahiang dengan total 37.380 dan terkecil ada di Kecamatan Seberang Musi 5.803," tegas Ikrok.
BACA JUGA:Pelajar Tewas Gantung Diri karena Masalah Ini
BACA JUGA:Akrel Targetkan IKU Terbaik, Ini Upayanya
Ia menjelaskan, secara keseluruhan daftar pemilih di Kabupaten Kepahiang menumpuk di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Kepahiang mencapai 30 persen, Kecamatan Ujang Mas dan Kecamatan Tebat Karai. Yang bila digabung di tiga kecamatan tersebut sudah melebihi 50 persen dari jumlah pemilih secara total.
"111.625 pemilih tersebar di delapan kecamatan yang terbanyak di Kecamatan Kepahiang 37.380 dan terkecil ada di Kecamatan Seberang Musi 5.803," terang Ikrok.
Ia menambahkan, tumpukkan jumlah pemilih ditiga kecamatan tersebut juga terlihat dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah dipetakan KPU Kabupaten Kepahiang. Secara total, gabungan tidak kecamatan tersebut memiliki TPS 159 titik dari total TPS Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang sebanyak 284 TPS.
"Untuk TPS di Kecamatan Kepahiang ada 92, Kecamatan Ujan Mas 40 TPS dan Kecamatan Tebat Karai 27 TPS," tuturnya.
Disisi lain, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiagn Anthaka Ramadan mengatakan, DPS 111.625 yang sudah dipleno tingkat PPK. Selanjutnya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui mekanisme pleno KPU Kabupaten Kepahiang yang direncanakan pada tanggal 21 September 2024 mendatang.
"Pleno penetapan DPT rencananya 21 September," ujar Anthaka.
Ia menerangkan, meskipun sudah diplenokan menjadi DPT, daftar pemilih diperkirakan masih bisa bertambah. Karena KPU Kabupaten Kepahiang tetap melayani warga yang ber KTP atau berbuku jiwa di Kabupaten Kepahiang untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
"Bisa nanti di DPT atau yang ber KPT benar-benar Kepahiang tetapi bisa diakomodir untuk dapat memilih," tutur Anthaka. (doni)