Kontrak Honorer Diperpanjang, Gubernur Pastikan Honorer Pemprov Terima Gaji
--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memperpanjang masa kerja tenaga honorer atau non-ASN hingga tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan surat dari Kementerian Dalam Negeri.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, H Herwan Antoni, menjelaskan perpanjangan kontrak ini diberikan kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan database BKN dan telah ikut seleksi PPPK Tahap 1, serta yang ikut seleksi CPNS Tahun 2024, dapat direkomendasikan perpanjangan masa kerjanya," ujar Herwan.
Selain itu, perpanjangan juga diberikan kepada tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dan mereka yang telah bekerja minimal 2 tahun.
"Tenaga Non ASN baik yang masuk dalam pangkalan database BKN ikut seleksi PPPK Tahap 2 dan Tenaga Non ASN yang masa kerjanya minimal 2 Tahun ikut seleksi PPPK direkomendasikan untuk diperpanjang masa kerjanya," jelasnya.
BACA JUGA:Cetak Advokat Religius, LKBH UMB Gelar Acara Ini
BACA JUGA:Pendaftaran Sertifikasi Amil LAZ Di Buka, Ini link dan Syaratnya
Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Daftar nama tenaga non-ASN yang diperpanjang kontraknya akan dilampirkan dalam SK.
"Surat ini sudah kita berikan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu," tambah Herwan.
Herwan menegaskan perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan tenaga non-ASN yang telah berkontribusi bagi pemerintah daerah tetap dapat bekerja sambil menunggu proses seleksi ASN selanjutnya.
"Kami berharap perpanjangan ini dapat memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN dan menjaga kelancaran pelayanan publik di Provinsi Bengkulu," tutup Herwan.
Honorer Pemprov Gajian
Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah lebih dari 2 bulan tidak gajian. Terhitung sejak Januari dan Februari 2025, sebanyak 5.074 orang tenaga non-ASN itu tidak mendapatkan haknya, setelah bekerja.