Harianbengkuluekspress.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri,) Tito Karnavian telah mengeluarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
Adapun isinya diantaranya mengatur tentang pakaian seragam dinas ASN.
Sesuai dengan Pemendagri tersebut, salah satu seragam kerja ASN adalah pakaian dinas harian warna khaki.
Pakaian dinas harian warna khaki ini digunakan ASN pada hari Senin dan Selasa.
BACA JUGA:Laporkan KPU BS ke Bawaslu, Ini Harapan Tim Kuasa Hukum Reskan
BACA JUGA:2024, Distan Mukomuko Rehab 6 Titik Jaringan Irigasi, Segini Anggarannya
Model pakaian dinas warna khaki ada 2 macam yaitu kemeja lengan panjang dan lengan pendek.
Adapun ketentuanya sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5 Pemendagri Nomor 10 Tahun 2024, yaitu:
Untuk pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama dan stafsus Menteri menggunakan kemeja khaki lengan pendek atau panjang.
Untuk pejabat administrator, pejabat pelaksana, pejabat pengawas dan pejabat fungsional menggunakan kemeja khaki lengan pendek.
Penggunaan kemeja khaki lengan pendek bagi ASN pria pejabat administrator, pejabat pelaksana, pejabat pengawas dan pejabat fungsional baju dimasukan kedalam celana serta memakai sabuk warna hitam.
BACA JUGA:Perekrutan Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024 di Seluma Dibuka, Berikut Tahapan Lengkapnya
BACA JUGA:Meriahkan Maulid Nabi Muhammad, Buat Jambar Uang, Ini Maknanya
Untuk PNS dan PPPK yang berjilbab diwajibkan menggunakan jilbab warna kuning mustard.
Demikianlah informasi terkait pakaian dinas ASN warna khaki. Jangan salah pilih. Semoga bermanfaat. (*)