BENGKULU, BE - Seorang warga berinisial SU (45), warga Jalan Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu mengalami kerugian Rp 25 juta. Kerugian disebabkan korban ditipu kerja sama mengelola salah satu lahan parkir di Jalan KZ Abidin, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Dijanjikan keuntungan Rp 1 juta per hari, namun tak terealisasi. Karena, tidak ada penyelesaian, korban memutuskan melaporkan masalah ini ke Polresta Bengkulu.
"Awal kejadian itu ada salah satu saudara menawarkan mengajak bisnis lahan parkir di Kota Bengkulu," jelas korban.
Untuk memperjelas bisnis tersebut, korban berkunjung ke rumah saudaranya di kawasan Lingkar Barat sekaligus menemui terlapor. Terlapor mengatakan jika di lahan parkir yang dijanjikan itu dalam sehari keuntungannya bisa mencapai Rp 1 juta. Jika korban tertarik maka keuntungan dibagi 2. Akan tetapi untuk mendapatkan lahan parkir tersebut korban terlebih dulu diminta uang Rp 50 juta. Tertarik dengan tawaran pelaku, korban menyanggupinya.
"Saat dia minta uang Rp 50 juta itu, terlapor tidak bisa tunjukkan kontrak kerja. Jadi, saya hanya berikan Rp 25 juta, sisanya akan diberikan jika sudah ada kontrak resminya," imbuh korban.
BACA JUGA:Target Penerbitan STDB Segini
BACA JUGA:ASN dan Perangkat Desa Bisa Daftar KPPS, Ini Waktu Pendaftarannya
Berjalannya waktu, korban menagih kesepakatan bisnis lahan parkir tersebut. Karena korban merasa sudah memberikan uang sebagai pengurusan. Terlapor tidak memberikan kepastikan, saat dihubungi terkesan menghindar dan selalu beralasan. Kesal tidak ditanggapi, korban memilih melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bengkulu. Saat ini laporan sudah diterima, tetapi masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polresta Bengkulu. (Rizki Surya Tama)