Inilah Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
Harianbengkuluekspress.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sekaligus mengumumkan besaran gaji KPPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh wilayah Indonesia tahun 2024.
Besaran Gaji KPPS pada Pilkada tahun 2024 menurun dibanding ketika Pemilu Pemilihan Presiden dan Legislatif.
Jika pada Pemilu Pilpres dan Legislatif 2024, Ketua KPPS dan anggotanya mendapatkan upah sebesar Rp1,2 juta dan Rp1,1 juta. Lembaga penyelenggara Pemilu beralasan keputusan itu berdasarkan Kementerian Keuangan.
Maka Merujuk pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, inilah besaran gaji KPPS Pilkada 2024:
- Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji Petugas Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
BACA JUGA:Rekrutmen Pendaftaran KPPS Sudah Dibuka , Berikut Jadwal Dan Tahapannya
BACA JUGA:Diumumkan Presiden, Gaji PNS 2025 Bakal Naik Segini Besarannya
"Kami mendasarkan kepada surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada), memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp 900.000 dan anggota sebesar Rp 850.000," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap.
Dijelaskan Parsadaan, turunya honorarium KPPS Pilkada 2024 atas dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu 2024 lalu.
Pada Pilkada 2024, KPPS akan mengerjakan dua kotak suara saja yang harus mereka hitung, yaitu Pilkada gubernur-wakil gubernur dan wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024 lalu, KPPS berhadapan dengan lima kotak, yakni kotak suara Pilpres, Pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA:Perlu Dicoba, Kebiasaan-Kabiasaan Ini Bisa Membuat Hidup Bahagia dan Awet Muda