Harianbengkuluekspress.id - Komiisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma selangkah lagi akan melakukan pencetakan surat suara. Hanya saja terlebih dahulu akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui pleno terlebih dahulu.
“DPSHp telah ditetapkan melalui pleno, selangkah lagi akan kembali pleno tingkat kabupaten menjadi DPT dan DPT inilah dasar jumlah pencetakan Surat Suara (SS),” tegas Divisi Informasi dan Data KPU Seluma, Anang Hemra Donna, kepada BE.
Dijelaskan, untuk pencetakan SS sendiri akan dilakukan setelah penetapan DPT. Mengingat saat ini, KPU juga sudah berkoordinasi terkait gambar dan foto yang akan di gunakan untuk visi misi di luar TPS. Termasuk foto untuk surat suara nantinya.
Tetap saja, pencetakan akan dilakukan setelah penetapan calon dan nomor urut calon kepala daerah. Ditambahkan, Sedangkan banyak surat suara, berdasarkan jumlah DPT yang di tetapkan termasuk surat suara cadangan.
BACA JUGA:Nelayan Alami Kecelakaan Kerja Diusulkan Santunan, Segini Besarannya
BACA JUGA: Peras Kades, 4 Oknum Wartawan Tersangka, Begini Kronologisnya
“Surat suara cadangan berdasarkan jumlah DPT setiap TPS dan ini jelas juga mulai dipersiapkan,” bebernya.
Disampaikan Donna, ditegaskan untuk DPT akan ditetapkan tanggal 19 September 2024. Bahwasanya DPSHP yang telah ditetapkan dalam pleno tingkat Kecamatan sebanyak 155.254 mata pilih. Hanya saja, jumlah tersebut mengalami penurunan 1 persen menjadi 156.754 mata pilih.
“Jumlah penurunan ini terjadi adanya, pindah domisili dan meninggal dunia masyarakat Seluma,” sampainya.
Menurutnya, sekalipun telah di tetapkan sebagai DPT, warga seluma masih bisa untuk melakukan pindah memilih alasan bekerja. Masih bisa dimasukkan dan dilakukan dalam DPT B sampai tanggal 27 November.
BACA JUGA:Motif Pembacokan Soal Rumput, Ini Luka Diderita Korban
“Tetap akan di akomodir hak memilih warga ini, sebelum pelaksanaan dengan alasan yang tepat,” sampainya.(Jefrianto)