Harian Bengkulu Ekspress

Ketua KPU BS Tersangka Dana Hibah Pilkada 2024, Langsung Ditahan

Kejari Bengkulu Selatan saat mengiring Ketua KPU Bengkulu Selatan, EO sebagai tersangka baru korupsi pada Kamis, 6 November 2025 malam.-RENALD/BE -

Harianbengkuluekspress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024. 

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan berinisial SR dan Bendahara KPU berinisial AA.

Kali ini, Kejari Bengkulu Selatan menetapkan EO, Ketua KPU Bengkulu Selatan, sebagai tersangka baru pada Kamis 6 November 2025 malam. Sebelumnya, Kejari telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda pada Rabu 29 Oktober 2025 dan memeriksa ketua serta seluruh komisioner KPU Bengkulu Selatan sebanyak 2 kali.

BACA JUGA:Angka Pengangguran di Bengkulu Tembus 39.364 Orang, Begini Penjelasan BPS

BACA JUGA:Bupati Arie Perjuangkan Sekolah Rakyat ke Kemensos, Tak Ingin Ada Anak Kurang Mampu yang Putus Sekolah

“Iya, malam ini kami kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024, berinisial EO,” ujar Kejari Bengkulu Selatan, Chandra Kirana SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, saat konferensi pers.

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa EO selain menjabat sebagai Ketua KPU Bengkulu Selatan juga merupakan penanggung jawab Divisi Keuangan. 

Pihak Kejari juga telah mengantongi dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan EO dalam tindak pidana korupsi tersebut.

“EO juga selaku Divisi Keuangan tentunya mengetahui semua kegiatan yang ada di KPU Bengkulu Selatan,” jelasnya.

Hendra menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun untuk saat ini, penyidik masih terus mendalami proses hukum yang berjalan.

“Kalau untuk tersangka baru, nanti kita masih tunggu proses,” ungkapnya.

Adapun ancaman pidana yang dihadapi EO, selaku Ketua KPU Bengkulu Selatan, yakni minimal 5 tahun penjara.

“Kalau ancaman hukuman, kalau pasal 2 minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun,” pungkasnya. (117)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan