Terdakwa Pengeroyokan Divonis Bebas, Korban Merasa Ini

Rabu 18 Sep 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Ari Afriko
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap kasus pengeroyokan terhadap Diana Ekawati, Rabu 18 September 2024. Dalam putusan tersebut,  hakim memvonis bebas satu orang terdakwa dan memberikan hukuman percobaan 3 bulan kepada satu orang terdakwa lainnya.

Terdakawa yang divonis bebas tersebut adalah Eli Yunita, sedangkan terdakwa yang divonis hukuman percobaan 3 bulan adalah Bela Samsila. Keduanya didakwa telah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korbannya Diana Ekawati mengalami luka. Sidang tersebut dilaksanakan di ruang Ruang Sidang 1 Prof R Soebekti dipimpin langsung Hakim Ketua Dini Anggraini SH MH didampingi Hakim Anggota Mantika Sumanda Moechtar SH MKn dan Eka Kurnia Nengsih SH MH pada Rabu sore.

Terkait dengan putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut, Ketua PN Curup Kelas IB, Santonius Tambunan MH menjelaskan, bahwa kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair dan dibebaskan dari dakwaan primair.

"Kemudian untuk terdakwa satu atas nama Eli dibebaskan dari dakwaan subsidair, namun terdakwa dua yaitu Bela dinyatakan terbukti dalam dakwaan subsidair yaitu kekerasan yang menyebabkan orang luka," terang Santonius.

BACA JUGA:Adik Bacalon Wabup Mundur dari PPK, Ini Alasannya

BACA JUGA:Umbung Kutei Merawat Warisan Budaya, Begini Caranya

Sehingga menurut Santonius, dengan terbuktinya terdakwa Bela dalam dakwaan subsidair sehingga manjelis hakim menjatuhkan pidana penjara bersyarat tiga bulan.

Putusan terhadap dua orang terdakwa tersebut, menurut Santonius, dilakukan dengan putusan suara bulat atau tidak adanya pendapat berbeda diantara majelis hakim.

Putusan tersebut diberikan, karena  seluruh unsur yang didakwakan penuntut umum tidak terbukti kecuali dakwaan subsider untuk terdakwa Bela.

Sementara itu, korban dalam kasus pengeroyokan tersebut, Diana Ekawati usai persidangan mengaku, ia merasa terzalimi atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut.

"Kami merasa sangat terzalimi atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim," kata Diana.

Diana mengungkapkan, ia sangat kecewa atas putusan yang diberikan majelis hakim tersebut. Karena hakim membebaskan terdakwa dengan alasan tidak ada pengakuan dari terdakwa yang melakukan kekerasan.

"Sementara saya sudah memberikan kesaksian, masa kesaksian korban nol persen justru kesaksian terdakwa yang dianggap," papar Diana.(ari)

Kategori :