KPR BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
Minggu 19 Nov 2023 - 10:35 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto
HARIANBE - Pemerintah melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membuka manfaat tambahan berupa kemudahan pinjaman kepemilikan tempat tinggal melalui kredit pemilikan rumah (KPR).
Pembiayaan perumahan BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa keuntungan, seperti bunga pinjaman yang lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah.
BACA JUGA: Pekerja Non Formal Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Banyak Manfaatnya
BACA JUGA: Pasang PLTS di Rumah, Segini Biayanya
Uang muka pembiayaan perumahan dengan BPJS Ketenagakerjaan juga lebih ringan.
Pembiayaan perumahan pekerja melalui KPR bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, dan terjangkau.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun dengan maksimal KPR adalah Rp 500 juta. Jangka waktu kreditnya paling lama adalah 30 tahun.
Syarat pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun
2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran
4. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
5. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi
6. Apabila istri atau suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR.
7. Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Kategori :