Terbaru, MenPAN RB Hapus Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Ini Ketentuannya

Terbaru, MenPAN RB Hapus Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Ini Ketentuannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Informasi penting bagi dunia pendidikan di Indonesia. Pasalnya, MenPAN RB menghapus jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
Penghapusan tersebut termaktub dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Integrasi nomenklatur jabatan fungsional Guru ini wajib ditindaklanjuti dan berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak diundangkan pada 10 Desember 2024.
Peraturan yang ditandatangani MenPAN RB, Rini Widyantini pada 10 Desember 2024 tersebut menjadi terobosan sekaligus integrasi jabatan fungsional guru yang dinilai masih terlalu luas.
BACA JUGA:Globe Soccer Awards 2024, Ini Daftar Peraih Penghargaan
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II di Mukomuko, 930 Pelamar Berebut 850 Formasi, Bidang Ini Terbanyak Pendaftar
Sehingga, dilakukan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan mulai jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA sederajat.
Pada aturan tersebut, Men PAN RB tidak hanya Pengawas Sekolah, tapi juga Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar. Mereka akan dilebur menjadi satu Jabatan Fungsional Guru.
Dalam regulasi baru tersebut, jabatan fungsional guru memiliki jenjang terendah hingga tertinggi seperti berikut:
1. Guru ahli pertama
2. Guru ahli muda
3. Guru ahli madya
4. Guru ahli utama.
Dalam rangka pengembangan dan pembinaan karir, KemenpANRB akan memberikan tugas tambahan pada jabatan lainnya.