Ditetapkan MenPAN RB, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dihapus, Ini Proses Peralihannya Menjadi Guru

Ditetapkan MenPAN RB, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dihapus, Ini Proses Peralihannya Menjadi Guru-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Peraturan yang ditandatangani Rini Widyantini pada 10 Desember 2024 tersebut diantara isinya menghapuskan jabatan fungsional pengawas sekolah dan beralih menjadi guru.
Sehingga, aturan tersebut menjadi terobosan sekaligus integrasi jabatan fungsional guru yang dinilai masih terlalu luas.
Maka, perlu dilakukan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan mulai jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA sederajat.
BACA JUGA:Terbaru, MenPAN RB Hapus Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Ini Ketentuannya
BACA JUGA:BPD HIPMI Bengkulu Siapkan Grand Opening Hipmi Centre, Targetkan 31 Januari 2025
Secara nomenklatur, KemenPANRB akan melakukan integrasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Selain itu, Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar akan dilebur menjadi satu Jabatan Fungsional Guru.
Berdasarkan aturan tersebut, diketahui jika ASN yang saat ini menduduki jabatan fungsional Pengawas Sekolah akan dilakukan beberapa kebijakan untuk beralih ke jabatan fungsional guru.
Adapun ketentuannya, yaitu:
1. Wajib memiliki sertifikat pendidik ketika sudah terintegrasi kembali dalam jabatan fungsional guru
2. Batas Usia Pensiun (BUP) tetap 65 tahun sesuai dengan jabatan yang diduduki saat ini sebagai Pengawas Sekolah
3. Integrasi nomenklatur Pengawas Sekolah menjadi Guru ini berlaku mulai paling lambat 2 tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan.
BACA JUGA:Globe Soccer Awards 2024, Ini Daftar Peraih Penghargaan