Ketua KPU Dilaporkan Wartawan ke Bawaslu Benteng, Begini Masalahnya

LAPOR: Salah satu wartawan surat kabar harian (SKH) yang bertugas di Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan laporan resmi ke Bawaslu Benteng, Selasa 12 November 2024.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Sikap arogan dan temperamental yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Meiki Helmansyah SPd berbuntut panjang. Sebab salah seorang  wartawan surat kabar harian (SKH) yang bertugas di Kabupaten Benteng, Ba resmi melaporkan Ketua KPU Kabupaten Benteng ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Benteng, Selasa 12 November 2024. Yaitu tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, yaitu Ketua KPU Kabupaten Benteng.

"Laporan resmi sudah saya sampaikan ke Bawaslu. Uraian tentang kronologis kejadian juga sudah saya terangkan sedetail mungkin. Silahkan Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut," ungkap Ba.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Evi Kusnandar SKep  melalui Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Roni Marzuki SKom MTPd menegaskan, bahwa Bawaslu memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

BACA JUGA:Bejat, Ayah Gagahi Anak Kandung di Benteng, Begini Alasannya

BACA JUGA:KPU Antisipasi PSU, KPU Kota Bengkulu Tekankan Hal Ini pada KPPS

Sesuai mekanisme, Bawaslu akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang diterima. Apakah laporan tersebut telah memenuhi unsur formil dan materil.

Ketika nantinya, unsur formil dan materil dalam laporan belum terpenuhi, maka Bawaslu akan meminta pelapor melengkapinya terlebih dahulu.

"Sekecil apapun bentuk laporan dan sekecil apapun informasi awal, pasti akan kita tindak lanjuti," tegas Roni.

Lebih lanjut, Roni menyebutkan, ketika syarat formil terpenuhi, maka Bawaslu akan mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi. Baik itu para saksi yang menyaksikan fakta kejadian serta pihak terlapor.

Menurut Roni, penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran akan dituntaskan dalam kurun waktu 3 hari atau paling lama 5 hari.

"Kita pelajari dulu fakta hukumnya. Hasilnya nanti akan kita sampaikan. Kalau memang ada unsur terkait sikap arogansi, kita juga menyayangkan," terangnya.

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Benteng, Hari Sutriansyah mengecam adanya sikap arogan yang disampaikan Ketua KPU Benteng kepada insan pers.

Menurutnya, seorang pejabat publik tak sepantasnya melontarkan kata-kata kasar kepada wartawan yang sedang bertugas.

"Sudah selayaknya dia memberikan permintaan maaf tertulis dan konfrensi pers secara resmi. Sehingga permasalahan ini tidak berlarut dan melebar," pungkas Hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan