Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu melakukan penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. Penetapan tersebut dijadwalkan dilaksanakan pada 22 September 2024. Keesokan harinya, Senin, 23 September 2024, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut paslon. Proses pengundian nomor urut ini berlangsung dua kali dan dilaksanakan di Sekretariat KPU Kota Bengkulu.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, setelah melalui tahapan dan verifikasi persyaratan ada 5 bapaslon yang bakal ditetapkan.
"Pada 22 September 2024 dilakukan penetapan sebagai proses yang harus dilakukan ketika telah dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian, 23 September dilakukan pengambilan nomor urut," ujar Rayendra.
Selain itu, KPU Kota Bengkulu menjalankan pengundian nomor urut yang secara teknis akan dilakukan 2 kali. Pada undian pertama setiap paslon mengambil nomor dengan urutan dari 1-100.
BACA JUGA:Herwin Suberhani Dukung Berkembangnya Desa Wisata, Begini Katanya
BACA JUGA:Konsumsi Sawo, Ini Khasiatnya Bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui
Disampaikan Rayendra, pada tahap ini sebagai penentu daftar antrean paslon dalam pengambilan nomor berikutnya. Nanti siapa yang mendapat nomor terkecil maka akan mendapat kesempatan pertama saat mengambil nomor urut paslon. Sedangkan, yang paling besar mendapat kesempatan terakhir," jelasnya.
Ditambahkan Rayendra, setelah mengambil nomor tersebut KPU langsung menetapkan nomor urut tersebut. Selanjutnya, nomor itu sah digunakan dalam masa kampanye sebelum hari pencoblosan. Kemudian, nomor itu juga akan dicantumkan dalam surat suara.
"Setelah semuanya mengambil nomor langsung kita umumkan," tukasnya.
Proses ini menjadi tahapan penting, untuk itu KPU menegaskan dalam proses pengundian dilangsungkan secara transparan dan terbuka, serta adil. Pihaknya juga berharap proses ini berjalan aman dan lancar serta memastikan tahapan sesuai dengan peraturan berlaku. (Medi Karya Saputra)