Kasus Pembunuhan Dihentikan, Kapolresta Bengkulu Beberkan Alasannya

Sabtu 21 Sep 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Penyidikan kasus pembunuhan terhadap Suyatno (70) warga Jalan Al-Khalik, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu dihentikan. 

Hal tersebut dilakukan karena tersangka tunggal pada kasus tersebut meninggal dunia karena sakit. Tersangka merupakan anak tiri korban berinisial ID (38) yang diduga mengalami gangguan jiwa. 

Tersangka meninggal setelah menjalani perawatan di RSUD M Yunus, Selasa, 17 September 2024 lalu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK membenarkan hal tersebut.

"Karena pelaku tunggal meninggal dunia kasus di-SP3-kan. Meninggal karena sakit, sudah dirawat tetapi tidak tertolong," jelas Kapolresta.

Karena pelaku diduga kuat menderita gangguan jiwa sehingga butuh penanganan khusus. 

BACA JUGA:Percepat SK Pimpinan Definitif DPRD, Usulan sudah Disampaikan ke Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Sektor Pertanian di Bengkulu Harus Bersinergi, Begini Maksudnya

Saat diamankan tanggal 29 Agustus 2024 lalu, pelaku sempat mendekam di dalam sel tahanan Polsek Selebar. Tidak lama kemudian, kondisi pelaku mengalami penurunan. 

Aparat kepolisian kemudian menghubungi  pihak keluarga pelaku dan pelaku sempat dirawat di rumah. Tetapi kondisinya semakin menurun, nyawa pelaku tidak bisa diselamatkan meski sempat dirawat di rumah sakit.

"Saat tahu kondisi sakit, kami hubungi pihak keluarga karena menurut kami pihak keluarga lebih tahu kondisi pelaku. Meninggal di rumah sakit," imbuh Kapolresta.

Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan Suyatno, ayah tiri pelaku meninggal dunia terjadi Kamis, 29 Agustus 2024 dinihari. 

Alasan pelaku menganiaya korban karena kesal dengan sikap korban yang tidak pernah menafkahi ibu pelaku. 

Suyatno tewas setelah mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh akibat dianiaya menggunakan tojok sawit oleh korban. Pelaku ID kemudian ditangkap tidak lama setelah melakukan penganiayaan.(167)

 

Kategori :