Kawin Lari dengan Janda Maupun Gadis, Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya pernah menjelaskan tentang hukum kawin lari dengan janda maupun gadis.
Hal tersebut disampaikan Ustaz Adi Hidayat dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube As-salam studio.
Selain di video youtube tersebut, hal serupa juga dijelaskan Ustaz Adi Hidayat dalam sebuah buku dengan judul Umat Bertanya Ustadz Menjawab, penerbit Hikam Pustaka.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa kawin lari tidak dianjurkan dalam Islam. Pernikahan harus mengikuti beberapa ketentuan, yang sebagian di antaranya merupakan rukun dari pernikahan.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Pikiran Jernih dan Masalah Teratasi
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Dimudahkan Mencari Rezeki
Di antara rukun tersebut adalah adanya pihak-pihak yang menikah, yaitu pria dan wanita.
"Jika laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Selain itu, Ustaz Adi Hidayat menambahkan bahwa syarat kedua adalah adanya wali nikah dalam proses pernikahan.
"Wali nikah yang masih gadis mutlak harus ada. Siapa walinya? Ayahnya, kakeknya, pamannya, kakaknya atau yang terdekat," tambah Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa wali nikah tidak hanya berfungsi untuk menikahkan pasangan, tetapi juga sebagai sumber konsultasi jika terjadi masalah dalam rumah tangga.
"Wali akan memberikan perlindungan kepada perempuan supaya dia berpikir matang," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Kemudian Ustaz Adi Hidayat mengutip QS. Al-Baqarah ayat 221, yang menunjukkan bahwa pria dapat menikah tanpa memerlukan wali.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya allah Wajah Terlihat Cantik dan Bercahaya Sepanjang Hari