Karena korban tinggal dirumah pelaku, lantaran ibu kandung korban pergi menjadi Tenaga Kerja Wanita di Taiwan sejak 9 bulan lalu.
"Korban memang tinggal dirumah pelaku sejak 9 bulan lalu lantaran ibu korban pergi menjadi TKW di Taiwan. Pelaku pun melakukan aksi bejatnya tersebut dengan cara mengancam, kalau tidak mau mengikuti nafsu bejatnya pelaku, korban tidak akan dikasih makan dan akan diusir,"ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan
Yakni pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun.
BACA JUGA:Minta Kakek Cabul Dihukum Berat, Ini Pernyataan Orang Tua Korban
BACA JUGA:Miris, Honorer di Kaur Cabuli Anak Tiri yang Masih Berusia 9 Tahun, Begini Awal Terungkapnya
Serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
"Pelaku dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dan pelaku pun merupakan orang yang terdekat anak, maka hukumannya di tambah sepertiga ancaman yang diberikan. Dengan ancaman 20 tahun penjara,"pungkasnya.(Aprizal)