Cabuli Ponakan Berusia 7 Tahun, Paman di BU Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

Minggu 22 Sep 2024 - 17:43 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id - Aksi tindak pidana  persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi wilayah hukum Polres Bengkulu Utara (BU).

Kali ini, aksi tersebut dilakukan seorang pria berinisial YS (41) warga Kecamatan Air Napal Kabupaten BU.

Dirinya tega menyetebuhi sebanyak satu kali dan 2 kali pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berumur 7 tahun.

Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kasatreskrim Polres BU, Iptu Rizky D Cahyo STrk SIK MH, pada Minggu 22 September 2024, membenarkan atas tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berumur 7 tahun.

BACA JUGA:Sidang Prapid Tsk Pencabulan Tiga Santriwati Dikawal Ketat, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Siswi SMP di Kaur Jadi Korban Cabul Seorang Pemuda, Begini Modusnya

"Ya, benar mas, pelaku merupakan paman korban dan pelaku berhasil kita amankan pada Jumat malam 20 September 2024 lalu sekitar pukul 21.30 Wib lalu,"ujarnya, Minggu 22 September 2024.

Dijelaskan Kasatreskrim, bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap keponakannya tersebut, satu kali Persetubuhan dan 2 kali pencabulan.

Dimana aksi bejatnya tersebut dilakukan pada bulan Agustus hingga 7 September 2024 lalu. Dan tindak pidana ini diketahui oleh isteri dari pelaku itu sendiri,

Setelah pada 7 September 2024 lalu, isteri pelaku (pelapor) berinisial TS (40) melihat korban buang air kecil sambil kesakitan.

Melihat tersebut, isteri pelaku pun menanyakan kepada korban yang akhirnya korban bercerita bahwa dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh wawaknya alias pamannya.

BACA JUGA:Lagi, Ayah Cabuli Anak Kandung, di Sini Kejadiannya

BACA JUGA:Cabuli Anak Bawah Umur, Pemuda di BU Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku sejak bulan Agustus hingga 7 September. Dan aksi bejat ini diketahui oleh isteri pelaku sendiri yang mana melihat korban saat buang air kecil dan merasa kesakitan. Setelah ditanya, korban pun mengakui telah dicabuli dan disetubhi oleh pelaku, yang pada akhirnya isteri korban pun melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian,"terangnya.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Kasat, bahwa pelaku melakukan dengan cara mengancam korban dengan kata-kata "Kalau ngomong sama ibu nanti ga dikasih makan dan diusir dari rumah".

Kategori :