harianbengkuluekspress.id - Tampaknya puluhan pendaftar seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) belum menyerah. Sebab masih memperjuangkan nasibnya di rekrutmen dengan mengajukan sanggahan. Setidaknya ada 29 pelamar yang sudah mengajukan berkas sanggah tersebut hingga hari terakhir masa sanggah dari tanggal 20 hingga 22 September 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Syarifah Inayati melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM, Muchsinin Azshabat mengatakan, pelamar CPNS yang dinyatakan TMS memang bisa mengajukan sanggahan. Dimana masa sanggah tersebut dibuka sejak Jumat 20 September 2024 lalu, sanggahan bisa diajukan hingga Minggu 22 September 2024.
"Ya, hingga hari terkahir kemarin, setidaknya ada 29 pelamar yang mengajukan sanggahan," ujarnya, Senin 23 September 2024.
BACA JUGA:Penyaluran KUR Terendah di Lebong, Mayoritas Diserap Sektor Pertanian, Perkebunan dan Perikanan
BACA JUGA:Bengkulu Ekspor Kayu Karet Olahan ke Tiongkok
Lebih lanjut Muchsinin menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya masih memeriksa berkas sanggahan yang diajukan pelamar yang menyiapkan jawabannya. Hal ini akan diumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
"Saat ini masih proses pemeriksaan dan akan kita kembali umumkan paling lama sepekan dari waktu masa pengajuan sanggah," tukasnya.(afrizal)