Segini Jumlah PNS di Benteng Mengajukan Cerai

Kepala BKSPDM Benteng, Apileslipi SKom MSi--
harianbengkuluekspress.id - Angka perceraian kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih tergolong tinggi. Dari hasil pendataan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, tercatat sebanyak 20 orang PNS yang mengajukan perceraian di sepanjang tahun 2024.
"Pada periode Januari-Desember 2025, tercatat sebanyak 20 orang PNS mengajukan perceraian," ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi.
BACA JUGA:Warga Mukomuko Diminta Tanami Sayuran di Pekarangan Rumah, Begini Caranya
BACA JUGA:Pelayanan SIM dan SKCK Tutup Sementara, Begini Penjelasan Kapolresta Bengkulu
Apileslipi menyampaikan, angka perceraian ditahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, ada sebanyak 6 orang yang mengajukan perceraian. Bagi PNS yang mengajukan perceraian, sambung Apileslipi, ada beberapa tahapan yang mesti dilalui. Dimulai dari pengajuan ke Kepala OPD, BKPSDM sebelum akhirnya berproses ke tim majelis persidangan.
"Nantinya akan ditindaklanjuti dulu di tingkat OPD dengan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga dengan tujuan untuk memediasi yang bersangkutan. Jika tak tetap ingin bercerai, maka BKPSDM akan membentuk tim pemeriksa serta klarfikasi atas pengajuan permohonan perceraian ASN.
Jika tetap tak ingin rujuk, maka akan dirapatkan lagi ke tim majelis persidangan dan dibawa ke pengadilan," demikian Apileslipi.(bakti)