Janda yang Ingin Menikah Lagi, Haruskah Memiliki Wali? Begini Menurut Ustadz Adi Hidayat

Rabu 25 Sep 2024 - 09:56 WIB
Reporter : Ary
Editor : Asrianto
Janda yang Ingin Menikah Lagi, Haruskah Memiliki Wali? Begini Menurut Ustadz Adi Hidayat

Harianbengkuluekspress.id- Dalam kehidupan sehari-hari, seorang janda sudah sewajarnya menikah lagi, namun, apakah saat menikah wajib memiliki wali.

Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan mengenai hukum menikah lagi bagi seorang janda, khususnya terkait apakah seorang janda membutuhkan wali atau tidak.

Islam telah menjelaskan dengan rinci aturan pernikahan, baik itu menikah dengan seorang gadis maupun janda, termasuk hukum tentang wali, mas kawin, seserahan, dan berbagai hal lain yang terkait dengan akad nikah.

Hal tersebut disampaikan Ustaz Adi Hidayat dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Info Singkat Official.

BACA JUGA:Janda yang Ingin Segera Menikah, Buya Yahya Sarankan Mengamalkan Doa Ini

BACA JUGA:Menikahi Janda atau Gadis, Mana yang Lebih Baik, Ini Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan prihal tersebut, setelah sebelumnya Ustaz Adi Hidayat mendapat pertanyaan dari jamaah yang hadir.

"Ada seorang perempuan yang pernah menikah, tapi dia sudah bercerai, alias janda. Kemudian dia menikah lagi tapi kawin lari?. Dan dia dinikahkan oleh orang lain, sedangkan wali sah-nya masih ada. Bagaimana hukumnya?," tanya jamaah tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Adi Hidayat kemudian mengingatkan bahwa dalam melaksanakan suatu pernikahan ada ketentuan-ketuan atau rukun yang harus dipenuhi.

"Pernikahan itu diikat oleh beberapa ketentuan. Ketentuan-ketentuan dimaksud ada yang menjadi rukun. Diantara rukun-rukun itu yang pertama, ada yang menikahnya. Laki-laki, perempuan. Jadi kalo yang menikah laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan maka itu tidak sah," terang Usatz Adi Hidayat.

Kemudian, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan rukun kedua adalah harus adanya wali nikah.

"Kedua ada wali nikah. Wali nikah itu bagi yang masih gadis itu mutlak. Mutlak bagi yang tedekat dari dirinya. Apabila masih ada ayah, maka ayahnya menjadi wali. Jika tidak ada maka kerabat terdekatnya. Kakaknya, adiknya, atau yang paling dekat," papar Ustaz Adi Hidayat.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, peran wali dalam pernikahan bukan hanya sebatas menikahkan, tetapi juga menjadi tempat konsultasi jika ada masalah dalam rumah tangga.

Wali berperan memberikan perlindungan kepada perempuan, membantu dalam pengambilan keputusan, serta memastikan bahwa perempuan tersebut matang dalam berpikir sebelum memasuki kehidupan pernikahan.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur'an surah Al Baqarah ayat 221 yang artinya:

Kategori :