Janda yang Ingin Menikah Lagi, Haruskah Memiliki Wali? Begini Menurut Ustadz Adi Hidayat

Rabu 25 Sep 2024 - 09:56 WIB
Reporter : Ary
Editor : Asrianto

BACA JUGA:Ingin Menikahi Janda, Ini Nasehat Ustadz Khalid Basalamah

BACA JUGA:Kawin Lari dengan Janda Maupun Gadis, Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat

" Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran,".

Menurut Ustaz Adi Hidayat, jika kalimat tersebut ditujukan kepada laki-laki, maka sebaiknya mereka tidak menikah.

Namun, jika ditujukan kepada perempuan, maka wali tidak boleh menikahkan anak perempuan mereka dengan lelaki musrik.

Hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah wali, khususnya bagi perempuan yang masih gadis.

Anak perempuan (gadis) sebaiknya tidak menikah sebelum mendapatkan persetujuan dari wali-nya, yang bertugas membimbing dan melindunginya sebelum pernikahan.

Anak perempuan tidak diperbolehkan menikahkan dirinya sendiri tanpa peran wali, agar kehormatannya terjaga dan rumah tangganya dapat terjamin, menurut Ustaz Adi Hidayat.

"Jika dikemudian hari terjadi cek-cok dalam rumah tangga, yang tidak bisa diselesaikan oleh kedua orang tersebut (suami-istri), maka konsultasilah kepada wali, hakim yang paling bijak," kata Ustaz Adi Hidayat.

Kemudian Ustaz Adi Hidayat menjelaskan terkait dengan janda yang akan menikah, sebagiak ulama berpendapat bahwa ia tak harus meminta izin kepada wali atau keluarga terdekatnya.

"Sebagian ulama mengatakan, seorang janda, maka dia tidak harus meminta izin kepada wali atau keluarga terdekatnya, baik ayah, ibu dan sebagainya. Dia puna hak, karena pernah menikah," papar Ustaz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Menikahi Janda Dapat Pahala, Benarkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Menyembunyikan Status Janda, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya

"Tapi tetap, pengetahuan dengan wali atau kerabat terdekatnya harus ada, komunikasi, kebaikan-kebaikan dan sebagainya. Karena khitobin nikah, karena perintah pernikahan itu tujuan utamanya melahirkan sakinah," demikian Ustaz Adi Hidayat.

Demikianlah penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang apakah janda yang akan menikah lagi harus memiliki wali atau tidak. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :