Zona Larangan Tak Boleh Dipasang APK, Ini Lokasinya

Rabu 25 Sep 2024 - 21:29 WIB
Reporter : budi
Editor : novriyanto

harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di daerah tersebut. Secara umum untuk lokasi atau tempat yang dilarang dipasang APK, diantaranya fasilitas umum pemerintah mulai dari tingkat desa/kelurahan kecamatan hingga kabupaten, sektor pendidikan, tempat ibadah dan zona hijau.
“Ini untuk secara umumnya yang dilarang. Data lokasi untuk zona ini yang kita minta telah didapat dari Pemkab Mukomuko,” ujar Anggota KPU Mukomuko Deny Setiabudi dikonfirmasi BE, Rabu 25 September 2024.

Menurutnya, sedangkan untuk lokasi pemasangan APK di luar yang telah ditetapkan, pihaknya tidak mempermasalahkan  untuk dipasang APK. Contohnya ada APK yang di pasang di tanah atau lokasi  kosong, namun selagi pemilik tanah atau lokasi mengizinkan.
”Selagi tidak di zona larangan dan pemilik tanah mengizinkan sah-sah saja. Yang jelas untuk pemasangan APK telah kita sampaikan ke narahubung masing-masing pasangan calon (Paslon),” bebernya.

BACA JUGA:Pelajar MTsN 1 Sabet Medali Perunggu di Ajang Olahraga Ini

BACA JUGA:Tambah 4 Sekolah Madrasah Baru, Ini Rinciannya

Ia juga mengimbau, seluruh Paslon  bersama parpol pengusung, tim pemenangan diharapkan dapat berkampanye dengan damai, berjalan dengan baik dan kondusif. Disisi lain, Deny juga menyampaikan, peserta Pilkada serentak 2024  telah menyampaikan laporan awal dana kampanye.
”Seluruh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko telah menyampaikan laporan awal mengenai dana kampanye dan lengkap,” katanya.

Deny menambahkan,  dana kampanye yang dapat dimanfaatkan oleh peserta Pilkada sudah diatur dalam regulasi Pemilu, baik sumbernya maupun jumlah yang boleh diterima oleh para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
”Untuk sumbernya dan jumlah batas maksimal sudah diatur pada regulasi Pemilu. Untuk perorangan jumlah maksimal Rp 75 juta, bagi penyumbang berbadan hukum swasta  maksimal Rp 750 juta,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko, yakni nomor urut 1 pasangan calon  Ir Renjes Zaetheddy-Rismanaji SIP. Nomor urut 2 pasangan calon Choirul Huda SH-Rahmadi AB. Nomor urut 3 pasangan calon Sapuan SE MM Ak CA CPA CFI – Wasri. Nomor urut 4 pasangan calon Edwar Setiawan SKM – Drs  H Ruslan MPd.(budi)

Kategori :