Harianbengkuluekspress.id - Salah seorang yang masuk di dalam daftar pencarian orang (DPO), Agustian Putra Jaya alias Agus (30) berhasil diringkus.
Sebelumnya Agustian dikabarkan telah diburu sejak 6 tahun lalu saat kabur dalam proses persidangan Tingkat PN Bintuhan pada tahun 2018.
Agustian diamankan di kediamannya di Jalan Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
Sehingga Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu aparat kepolisian berhasil mengamankannya.
BACA JUGA:Oknum Guru Cabuli 24 Siswi Divonis 5 Tahun, JPU Kejari BU Banding, Ini Alasannya
BACA JUGA:Sungai Air Manna Meluap, Mobil Calya Hanyut, Begini Kejadiannya
Akibat dari perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 285 dan Pasal 365 KUHPidana
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam meringkus pelaku dibantu Kejari BS, Kejari Kaur dan Tim Reskrim Polres BS.
Agustian diamankan pada Kamis, 26 September 2024 malam.
Agustian sendiri didakwah pada Jumat, 13 April 2018 di Daerah Belimbing, Desa Padang Leban Kecamatan Kemuning Kabupaten Kaur karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian, serta kekerasan.
BACA JUGA:Ada Dugaan Penerima Beasiswa PIP Diarahkan Dukung Paslon Tertentu, Begini Respon Dinas Dikbud BS
BACA JUGA:Aniaya Warga, 13 Pelajar Terancam 5 Tahun Penjara
"Tersangka melarikan diri ditingkat penuntutan (proses persidangan Tingkat PN Bintuhan) pada tahun 2018," ujar Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH. (Renald)