10 November, Mulai Kampanye Media Massa, Ini Penjelasan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu

Minggu 29 Sep 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengingatkan iklan kampanye melalui media massa cetak, televisi, radio dan dalam jaringan belum diperbolehkan saat ini. Adapun jadwal yang telah ditentukan untuk iklan pemasangan di media masa pada 10-23 November 2024 atau selama 13 hari sebelum memasuki masa tenang. 

Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari mengatakan, masa kampanye mulai 25 September sampai 23 November. Sedangkan, untuk kampanye iklan melalui media massa mulai dari 10-23 November. Para calon Wali Kota dan Wakil Wali kota diminta untuk mengikuti jadwal penayangan iklan kampanye sesuai waktu ditentukan. 

"Aturannya sudah jelas di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kita ingatkan tidak boleh mendahului kampanye politik melalui iklan media massa, sebelum waktunya," ujar Leka. 

Jika ada yang melanggar maka dianggap tidak patuh dalam aturan, dan dapat terjerat tindak pidana pelanggaran Pilkada. Adapun materi iklan kampanye yakni memuat visi, misi, program, nomor urut, partai pengusung dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

BACA JUGA:Perkuat Mitigasi Bencana ke Satuan Pendidikan, MDMC Lakukan Ini

BACA JUGA:HIPMI Dukung Sultan jadi Ketua DPD RI, Momentum Putra Bengkulu jadi Tokoh Nasional

"Kampanye itu ada beberapa metode. Nah, yang saat ini boleh dilakukan seperti pertemuan terbatas, tatap muka/dialog. Penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK," jelasnya. 

Jika ada yang mendahului jadwal ini maka Bawaslu langsung memberikan teguran keras. 

"Kita terus mengawasi di lapangan maupun diskala medsos. Jika ada temuan dugaan pelanggaran di salah satu media massa maka kita berikan teguran, jangan sampai pelanggaran itu menganggu kondusifitas selama masa kampanye," tukasnya. 

Sedangkan, pada 24-26 November merupakan masa tenang. Selama masa tenang itu seluruh iklan media massa cetak atau elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan. Dan semua alat peraga yang terpasang harus diturunkan. Bawaslu memastikan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penertiban seluruh APK selama masa tenang. 

BACA JUGA:Waspada Jebakan Pinjaman Rentenir, Begini Pesan Kepala OJK Bengkulu

"Nanti menjelang akhir masa kampanye kita surati seluruh parpol agar dilakukan penertiban secara mandiri, tetapi kita juga siapkan tim untuk menertibkannya. Intinya selama masa tenang semuanya harus bersih," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Kategori :