Harianbengkuluekspress.id - Tim Resmob Macan Gading Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu dan Tim Opsnal Polsek jajaran terus memburu gengster yang ada di Kota Bengkulu.
Terbaru, pada Minggu, 29 September 2024 malam, personel gabungan mengamankan 20 pemuda tergabung dalam gengster "WAGANA 17". Gengster tersebut sering nongkrong atau punya markas di sekitar Simpang Bapas, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu.
Penangkapan para gengster tersebut dibenarkan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mulyo Hartomo SIK.
"Lebih kurang 20 orang diamankan diduga gengster. Diamankan hari Minggu, 29 September 2024 malam," jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan apakah geng motor tersebut sudah melakukan tindak kriminalitas.
Tetapi yang pasti, anggota gengster Wagana kerap keliling di Kota Bengkulu dengan membawa bermacam senjata tajam (sajam). Tak jarang mereka juga berbuat onar, menunjukkan eksistensi kelompok mereka.
BACA JUGA:Program Kemitraan Untungkan Petani Sawit, Kadis TPHP Provinsi Bengkulu Beberkan Ini
BACA JUGA:Geng Motor Meresahkan, Lapor Polisi Hubungi Nomor 082280993069
"Sering keliling bawa sajam," terang Kasi Humas.
Puluhan anggota gengster tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Ada yang ditangkap di markasnya, ada juga yang ditangkap di rumahnya masing-masing. Rata-rata usia anggota gengster Wagana pelajar SMA dan SMK di Kota Bengkulu, ada juga yang hanya tamat SMP.
"Ditangkap di tempat berbeda, ada yang di markas ada juga di rumahnya masing-masing," ujar Kasi Humas.
Salah satu anggota gengster Wagana ditanya polisi terkait alasan membawa sajam, mengaku untuk jaga diri jika diserang kelompok gengster lain. Mereka juga mengakui jika saat nongkrong kerap mengkonsumsi miras jenis tuak.
"Untuk pegangan takut diserang gengster lain, untuk jaga diri," ujar salah satu pelaku.
Selain mengamankan anggota geng motor, polisi turut menyita bermacam senajata tajam, mulai dari pedang, ekor pari, serta pisau kecil.
Untuk sementara, para pelaku dipersangkakan pasal penyalahgunaan senjata tajam, yakni pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.