"Tidak ada Pak, saya nggak pernah ketemu Pak Kades soal itu. Waktu saya ketemu Pak Kades, cuma di acara desa saat lomba anak-anak, tidak ada pembicaraan soal pertemuan," terang Siswanto.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak Kades dan warga, situasi ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Bawaslu dan Gakumdu Mukomuko.
Tim Sapuan-Wasri berharap kasus ini dapat segera ditangani untuk menjaga kelancaran proses kampanye di Mukomuko menjelang Pilkada.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor urut 3, Sapuan-Wasri, Nasir Ahmad, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melaporkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Penarik ke Bawaslu dan Gakumdu Mukomuko.
Pelaporan ini terkait dugaan tindakan Kades yang melarang pasangan calon nomor urut 3 melaksanakan kampanye di desanya.
"Benar, kami akan melaporkan oknum Kades tersebut ke Bawaslu dan Gakumdu Mukomuko," ujar Nasir Ahmad, Ketua Tim Pemenangan Sapuan-Wasri, saat dikonfirmasi.
Nasir Ahmad menjelaskan, insiden tersebut terjadi ketika calon Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, dijadwalkan untuk melaksanakan kampanye di salah satu desa di Kecamatan Penarik.
Saat tiba di lokasi, tepat di depan salah satu rumah warga, oknum Kades secara tegas melarang Wasri untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat.
"Alasannya karena tidak ada izin, tetapi kami merasa ini adalah bentuk penghalangan terhadap hak kami untuk berkampanye. Oleh karena itu, kami akan melaporkan tindakan ini ke Bawaslu, karena sudah menghalangi kami dalam menyampaikan visi misi kepada masyarakat," tegas Nasir Ahmad.
Tindakan ini dinilai oleh tim pemenangan Sapuan-Wasri sebagai pelanggaran terhadap kebebasan kampanye yang diatur oleh undang-undang.
BACA JUGA:DLH Mukomuko Usulkan Penggabungan Bidang Kebersihan dan Pertamanan , Ini Tujuannya
Oleh sebab itu, mereka berharap Bawaslu dan Gakumdu Mukomuko dapat segera menindaklanjuti laporan ini, agar kampanye dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Dengan adanya pelaporan ini, tim Sapuan-Wasri berharap bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi dan setiap pasangan calon dapat menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku,
Hal itu demi menjaga proses Pilkada yang jujur, adil, dan transparan di Kabupaten Mukomuko.(end)