Batas Akhir Pindah Memilih 27 Oktober, Ini Syaratnya

Jumat 04 Oct 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Medi
Editor : Haijir

BACA JUGA:Dua Paslon Difasilitasi Baliho dan Spanduk, Segini Jumlahnya

Antusiasme warga cukup tinggi memanfaatkan layanan pindah memilih ini, karena tetap bisa menggunakan hak suara pada saat 27 November 2024 nanti. (Medi)

Kategori :