Harianbengkuluekspress.id - Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman MIK MSi menegaskan salah satu komitmennya dalam menjabat sebagai Kapolres Rejang Lebong memberantas penyalahgunaan narkoba. Untuk melaksanakan komitmennya itu Kapolrees mengharapkan adanya kerjasa dan dukungan semua pihak, khususnya masyarakat Rejang Lebong.
"Salah satu fokus utama saya menjadi Kapolres Rejang Lebong ini adalah menangani masalah narkoba," tegas AKBP Eko Budiman.
Dalam menangani kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, selain dilakukan langsung oleh jajarannya terutama Satres Narkoba Polres Rejang Lebong ia juga mengharapkan kerja sama dan dukungan semua pihak khususnya masyarakat Rejang Lebong. Salah satu bentuk dukungan masyarakat untuk menangani kasus narkoba di Kabupaten Rejang Lebong tersebut dengan memberikan informasi sekecil apupun kepada jajaran Polres Rejang Lebong.
"Bila masyarakat memiliki iformasi terkait dengan penyalahgunaan Narkoba, silahkan hubungi hotline Kapolres Rejang Lebong di 0821-8181-9595," ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Beredar Rekaman Kades Intervensi Menangkan Paslon, Warga Kepahiang Lapor Bawaslu
BACA JUGA:Pemilih Gen Z 53.358 Orang, Ini Lima Klasifikasi Pemilih di Rejang Lebong
Kapolres juga memastikan sekecil apapun informasi yang disampaikan, terutama ke hotline Kapolres Rejang Lebong tersebut ditindaklanjuti.
Sebelumnya, dalam 100 hari kerjanya sebagai Kapolres Rejang Lebong, jajaran Polres Rejang Lebong dalam hal ini Satres Narkoba berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan Narkoba dan berhasil mengamankan sembilan orang tersangka. Pengungkapan 7 kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu satu bulan yaitu dari tanggal 23 Agustus hingga 18 September 2024. Selain mengamankan sembilan orang tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 61,47 gram. (Ari Apriko)