5. Rp 100 Tahun Emisi 1984, Tanggal pencabutan: 25 September 1995
6. Rp 10.000 Tahun Emisi 1985, Tanggal pencabutan: 25 September 1995
7. Rp 5.000 Tahun Emisi 1986, Tanggal pencabutan: 25 September 1995
8. Rp 1.000 Tahun Emisi 1987, Tanggal pencabutan: 25 September 1995
9. Rp 500 Tahun Emisi 1988, Tanggal pencabutan: 25 September 1995
BACA JUGA:Cukur Timor Leste 3:1, Peluang Timnas Indonesia ke Piala Asia di China Terbuka Lebar
BACA JUGA: Menag Perjuangan Karier Jabatan Guru PAI di Sekolah, Munir : Agar Mendapat Pengakuan
10. Rp 0,05 Tahun Emisi 1964-Dwikora, Tanggal pencabutan: 15 November 1996
11. Rp 0,10 Tahun Emisi 1964-Dwikora, Tanggal pencabutan: 15 November 1996
12. Rp 0,25 Tahun Emisi 1964-Dwikora, Tanggal pencabutan: 15 November 1996
13. Rp 0,50 Tahun Emisi 1964-Dwikora, Tanggal pencabutan: 15 November 1996
Demikianlah informasi terkait uang yang sudah dicabut oleh Bank Indonesia dan sudah tidak berlaku lagi.
Namun, jika anda memilikinya di rumah, anda tidak perlu khawatir. Sebab, batas Penukaran uang tersebut di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) hingga 10 tahun sejak dicabut. (*)