Harianbengkuluekspress.id- Sekretariat DPRD seluma didedline paling lambat tanggal 14 Oktober 2024 untuk mengusulkan nama nama pimpinan DPRD seluma devenitif.
Dengan pertimbangan agenda Daerah terutama penyusunan anggaran APBD murni 2025 dan pimpinan DPRD sementara memiliki keterbatasan.
Terburuknya lagi adalah sanksi administratif kepala daerah dan seluruh anggota DPRD Seluma tidak akan mendapatkan gaji selama 6 bulan kedepan.
“Kita masih menunggu SK Pimpinan Defenitif dari partai pemenang pemilu paling lambat 14 Oktober ini. Jika tidak maka dua pimpinan defenitif saja yang di lantik terlebih dahulu,”sampai Sekretaris DPRD seluma, Deddy Ramdhani.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Tahap ke-3 di Seluma Belum Cair, Ini Kendalanya
BACA JUGA:Video Beredar, Kades BP2 dan Air Petai Diduga Terlibat Politik Praktis, Begini Sikap Bawaslu Seluma
Dijelaskan, hal ini berdasarkan hasil koordinasi ke Peovinsi bengkulu sudah jelas, bawahwa usulan pimpinan devenitif di tunggu paling lambat tanggal 14 Oktober 2024.
Jika tidak maka mau tidak mau dua nama Waka 1 Samsul Aswajar dan Waka 2, Sugeng Zonrio akan dilantik terlebih dahulu.
Serta pimpinan devenitif akan dilantik menyusul. Hal ini di lakukan agar alat kelengkapan dewan(AKD) hanya bisa di bentuk oleh pimpinan dewan devenitif.
Termasuk melakukan pembahasan APBD 2025 apa bila belum ketok palu 30 Oktober mendatang.
“Pimpinan Sementara jelas memiliki keterbatasan, jadi pimpinan devenitif ini haruslah terbentuk agar roda dan fungsi pengawasan, penganggaran DPRD bisa berjalan,”sambungnya.
Ditambahkan lagi, mengacu kepada permendagri terkait tahapan penyusunan APBD murni tahun 2025 paling lambat tanggal 30 Oktober.
BACA JUGA:Hitung Kerugian Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma
BACA JUGA:KPU Seluma Sosialisasi Pemilih Pemula di Sekolah
Sehingga sangsi administratif sudah menunggu. Namun besar harapan pembahasan akan dilakukan, setelah pimpinan DPRD bisa di lantik..