Bawaslu-Kominfo Awasi Konten Sosmed, Kerja Sama Pengawasan Digital Jelang Pilkada 2024

Selasa 08 Oct 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu melakukan pertemuan dengan jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu, Selasa 8 Oktober 2024. Pertemuan ini kerja sama dalam melakukan pengawasan secara digital terhadap konten yang beredar di sosial media (sosmed) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Disampaikan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu kota, Leka Yunita Sari, Bawaslu pihaknya sangat membutuhkan dukungan dari stakeholder terkait untuk memastikan tahapan pilkada berjalan dengan aman.

"Ya, pertemuan ini dalam rangka menciptakan keseragaman informasi yang berimbang dan memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat tingkat partisipasi pemilih pada 2024," ujar Leka. 

Menurutnya, disinformasi cenderung meningkat saat masa kampanye dan menjelang pemilihan. Untuk itu keterlibatan Kominfo cukup penting terutama mengantisipasi penyalahgunaan kanal informasi dan penyebaran konten negatif berkenaan dengan politik sara, penyebaran hoaks dan bentuk pelanggaran lainnya. Selain itu, tentang netralitas ASN juga menjadi fokus dalam pengawasan tersebut. Secara aturan, ASN sudah dilarang untuk melakukan kegiatan yang merujuk pada permainan politik. 

BACA JUGA: Pemkot Salurkan Bantuan Beras, Segini Jumlah Penerima Manfaatnya di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Warga dan Polisi Tambal Jalan Rusak, Ini Lokasinya

"Kita ketahui bagaimana ASN tidak lagi boleh menyematkan tanda "like", komentar atau memberikan kode jari tertentu dan segala macam. Nah ini akan kita bahas mendalam bersama kominfo seperti apa teknis yang akan kita lakukan," imbuh Leka. 

Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Gita Gama mengatakan, Pemerintah Kota Bengkulu, sudah berkomitmen agar Pilkada serentak 2024 ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, efektif dan harus berjalan demokratis. Untuk itu, melalui tugas pokok dan fungsi yang ada di Dinas Kominfo siap membangun sinergi bersama Bawaslu dalam pencegahan pelanggaran. 

"Kita siap kerja sama, saling membackup, terutama mensosialisasikan segala hal terkait Pilkada. Dan kita upayakan bisa tersampaikan secara merata kepada masyarakat, khususnya ASN dan PTT," kata Gita. 

Dinas Kominfo Kota juga telah membentuk tim dalam rangka patroli media sosial. Dengan tujuan dapat memonitor pergerakan isu medsos terkini baik yang disebarkan oleh masyarakat umum ataupun kalangan ASN. Selain itu, dilakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh ASN kota agar tidak menjadi tim kampanye dan tim sukses dalam kampanye Pilkada 2024. Aturan tentang larangan ASN dalam politik praktis tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Pelajar Benteng Sabet Juara I Karate se-Sumbagsel, Ini Profilnya

"Apabila ASN dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan netralitasnya tentu ada konsekuensi hukum. Nah ini menjadi titik tekan bagi seluruh ASN bekerja profesional dan bersikap netral," tegas Gita. (Medi Karya Saputra)

 

Kategori :