Pekerja Wajib Daftar BPJamsostek, Berikan Jaminan dan Kenyamanan Pekerja

Rabu 09 Oct 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Rewa Yoke
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu meminta seluruh pekerja di Provinsi Bengkulu mendaftarkan diri pada program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJamsostek). Sebab, program tersebut dapat memberikan jaminan dan kenyamanan para pekerja di Bengkulu.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr Syarifudin MSi mengatakan, masih banyak pekerja formal dan informal di Bengkulu yang belum terlindungi jaminan sosial dari BPJamsostek. Padahal sesuai aturan pemerintah pekerja harus diikutsertakan pada program BPJamsostek.

"Masih banyak tenaga kerja kita belum terlindungi jaminan sosial di BPJamsostek," kata Syarifudin, Rabu 9 Oktober 2024.

Ia mengungkap, pihaknya terus melakukan optimalisasi agar perlindungan sosial bisa mencakup seluruh pekerja di Bengkulu. Sehingga seluruh pekerja bisa mendapatkan jaminan keamanan saat sedang bekerja.

BACA JUGA:Mahasiswa Biologi Perkenalkan Alat Pernapasan ke Siswa Sekolah Ini

BACA JUGA:BPOM Dampingi UMKM, Wujudkan UMKM Unggul dan Berdaya Saing

"Kami terus berkolaborasi, bekerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal untuk mengoptimalkan jumlah serapan kerja terdaftar BPJamsostek," katanya. 

Ia menambahkan, banyak keuntungan yang diperoleh pekerja jika terdaftar di BPJamsostek, diantaranya mereka akan terlindungi saat sakit atau mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, mereka juga berkesempatan menerima bantuan dari pemerintah, seperti bantuan subsidi upah (BSU).

"Banyak manfaatnya menjadi peserta BPJamsostek, pekerja terlindungi dan bisa ikut program bantuan pemerintah juga," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Muhammad Nuh mengungkap, pemanfaatan perlindungan jaminan sosial, wajib diakses oleh seluruh pekerja di Bengkulu mengingat tingginya risiko sosial pekerjaan yang dihadapi para pekerja, sekaligus dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan pada keluarganya.

BACA JUGA:Pembayaran PBB Hingga Akhir Tahun, Diperpanjang oleh Bapenda Kota Bengkulu

"Ini untuk mengindari terjadinya kecelakaan kerja atau kematian akibat kecelakaan kerja," ungkapnya. 

Ia pun mengajak para pekerja dapat terlindungi dengan program BPJamsostek. Sebab iuran yang diberikan juga cukup terjangkau yakni Rp 16.800 per bulan. Disamping itu, manfaat yang didapat juga memberikan kenyamanan bagi pekerja serta keluarganya. 

"Kami berharap semua pekerja formal segera mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bisa dilakukan mandiri maupun melalui perusahaan yang menaunginya," tutupnya. (Rewa Yoke)

 

Kategori :