Ini loh Besaran Biaya Nikah dan Persyaratan Dokumen Pernikahan di KUA

Sabtu 12 Oct 2024 - 18:23 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

6.Dalam hal kedua orang tua atau wali pada poin 6. 5.meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu membuat surat wasiat, surat izin dari wali untuk memelihara dan mengurus keluarga yang mempunyai hubungan darah sedarah.

7.Dalam hal orang tua, wali atau pengampu tidak ada,diperlukan izin dari pengadilan.

BACA JUGA:Jaga Kebersihan Sekolah, Siswa dan Dewan Guru Bersatu Bersih-bersih Lingkungan

BACA JUGA:Srikandi PKS Ajak Perempuan Memilih Nata - Hafizh

8. Akta cerai/kutipan aktacerai bagi mereka yang bercerai sebelum berlakunya Undang-Undang No.7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama.

9.Bagi janda atau duda yang ditinggal mati, surat kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat yang setingkat.

10.Jika pernikahan akan dilangsungkan di luar kecamatan tempat tinggal calon mempelai, harus melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan.

11. fotokopi KTP orang tua/wali dan dua orang saksi.

12.Vaksinasi tetanus toksoid(TT) bagi calon pengantinperempuan.

13. Pas foto.

14. Keterangan mengenai jenis dan jumlah mahar.

15. Beberapa materai Rp10.000.

itulah  besaran biaya serta syarat dokumen pengajuan pernikahan yang harus dibawa bagi calon pengantin untuk pengajuan daftar nikah, semoga bermanfaat. (**)

 

Kategori :