Bawaslu Seleksi 1.024 Calon PTPS, Ini Tugasnya Saat Pilkada

Sabtu 12 Oct 2024 - 22:23 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Masyarakat yang ingin berpatisipasi menjadi Pegawai Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pilkada 2024 membludak. Saat ini jumlah pendaftar mencapai 1.024 orang. Disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat saat ini seleksi sedangkan dilakukan dimasing-masing kecamatan untuk menentuk satu orang per TPS.

"Sempat kita lakukan perpanjangan hingga 10 Oktober untuk memenuhi keterwakilan perempuan dan sudah terpenuhi. Saat ini melalui pengawasan kecamatan sedang melakukan seleksi wawancara terhadap jumlah peserta diwilayahnya," ujar Rahmat.

Adapun jumlah yang akan diterima sebanyak 516 PTPS, jumlah ini menyesuaikan dengan jumlah TPS yang tersebar di setiap Kelurahan. Dalam seleksi yang dilakukan ini, setiap pengawas kecamatan diberikan kewenangan untuk menetapkan satu nama terpilih yang dianggap layak dan mampu menjalankan tugas dan fungsinya pada 27 November 2024.

"Sebagai calon pengawas tentu proses seleksinya cukup ketat namun dipastikan transparan dan objektif," jelas Rahmat.

BACA JUGA:Kombel, PPPK Dipungut Rp100 Ribu, Ini Penjelasan Kabid GTK Dikbud Kota Bengkulu

BACA JUGA:Muhammadiyah Benteng Siap Menangkan ROMER, Pengamat: Elektabilitasnya Naik

Untuk PTPS terpilih nantinya mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) terkait tugas pokok dan fungsi. Menurut Rahmat, tugas pengawas TPS sangat penting dalam proses Pilkada serentak 2024. Kewenangannya mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan perhitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.

Tak hanya itu, pengawas juga berwenang dalam menyampaikan keberatan jika ditemukannya dugaan pelanggaran dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut.
Ia berharap agar pengawas TPS yang dilantik nantinya bekerja profesional, berintegritas, adil dan independen demi mewujudkan Pilkada jujur dan adil.

"Masa kerja pengawas TPS terhitung 23 hari sebelum pemilihan dan 7 hari setelah pemilihan," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)


Kategori :