Harianbengkuluekspress.id - Bawaslu Bengkulu Selatan (BS) terus berupaya untuk mencegah terjadinya money politik pada Pilkada tahun 2024.
Adapun langkah yang dialami adalah melakukan pengawasam melekat setiap kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati BS.
Ketua Bawaslu BS, Sahran SE menuturkan pengawasan tersebut dilakukan oleh anggota pengawas Pilkada baik kecamatan dan desa. Adapun pengawasan tersebut dilakukan sesuai dengan zonasi kampanye yang dijalani setiap Paslon Kada.
"Pengawasan terkait dengan kampanye sesuai zona yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan,” ujar Sahran kepada BE, Senin 14 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ops Zebra Dimulai, Ada 8 Sasaran Pelanggaran akan Ditindak
BACA JUGA:Pengurus Baru Koni Dilantik, Ini Daftarnya
Lebih lanjut, Sahran mengatakan bagi para anggota Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) terus melakukan operasi di wilayahnya masing-masing. Disamping melakukan pengawasan melekat, Panwascam juga melakukan patroli untuk melakukan pengawasan selama 24 jam.
"Kita lakukan sosialisasi kepada Panwascam untuk tetap melaukan pengawasan kepada setiap paslon yang melakukan kampanye,” katanya.
Sahran juga menerangkan jika nantinya saat kampanye terjadi money politik yang dilakukan oleh oknum Paslon Kada atau tim. Maka Bawaslu BS tidak tinggal diam akan memberi sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang ada.
"Untuk sanksi jelas ada, tapi kita menindaklanjuti dari sanksi itu tersebut apabila ada laporan dan untuk sementara waktu belum ada laporan,” terangnya.
BACA JUGA:Reskan Jalani Sidang PTUN Pertama, Sengketa Pilkada BS
Pada kesempatan itu, Sahran juga berharap kepada seluruh paslon kada untuk ikut mematuhi peraturan yang ada. Salah satunya melakukan kampanye sesuai zonasi dan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU BS.
"Berkampanyelah dengan damai sesuai tahapan dan regulasi yang ada. Tolong hindari kampanye yang dapat menimbulkan kebencian, baik black campaign dan money politik," pungkasnya. (Renald)