Selewengkan BBM Subsidi, 400 SPBU Didenda Rp 14,8 M, Begini Penjelasan PT Pertamina

Rabu 22 Nov 2023 - 11:48 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

Sehingga, pihak pertamina 400 SPBU tersebut untuk membayar denda sebesar RP 14, Miliar.

"Dari pengawasan bersama-sama dengan aparat keamanan itu dapat melakukan punishment atau stop supply kepada lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda yang kita tagihkan ke SPBU Rp14,8 miliar," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.

Penindakan penyalahgunaan jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) bersama aparat penegak hukum itu ada 406 laporan dan 430 tersangka.

Dijelaskannya, ada 228 ribu pendaftar penerima BBM subsidi yang diblokir perusahaannya. Alasannya, pendaftar tak termasuk di data Korlantas Polri dan kini tengah dalam pengecekan data Samsat.

BACA JUGA: BPOM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

 

Selain itu, ada 32 ribu pendaftar diblokir karena pendaftar tidak sesuai data Korlantas, diindikasikan pelangsir alias mengisi BBM subsidi berulang kali, dan data foto yang dimasukkan terindikasi kendaraan palsu. (*)

 

Tags : #selewengkan bbm subsidi #pt pertamina #pertalite dan solar #modus pesawat terbang dan bus pariwisata #didenda #400 spbu
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Minggu 22 Dec 2024 - 15:01 WIB

2025, Gaji PNS Naik, Berikut Besarannya

Terkini