Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Desa Taba Terunjam, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Benteng, Rabu, 16 Oktober 2024.
Ketiganya adalah VL dan MI selaku kontraktor dan ZL (62) selaku PNS yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) di Kementerian PUPR pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Bengkulu
"Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH, usai menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Benteng, Rabu siang.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH mengungkapkan, setelah resmi dilimpahkan ke Kejari Benteng, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama kurun waktu 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Usai Tukar Guling, Pembebasan Lahan Pemkab Juga Diusut, Mantan Pejabat Bakal Kembali Terseret
BACA JUGA:Mantan Bupati RL Tegas Dukung ROMER, Suherman: Rohidin Sosok Tepat Lanjutkan Kemajuan Bengkulu
Dua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu dan 1 orang tersangka perempuan dilakukan penahanan di LP Perempuan Bengkulu.
"Rencananya, minggu depan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Bengkulu untuk menjalani proses persidangan," terang Arief.
Untuk diketahui, pada awalnya perkara ini sempat dilidik oleh Kejari Benteng. Namun, kemudian diambil alih Kejati Bengkulu.
Saat pemeriksaan awal yang dilakukan Kejari Benteng, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Di sisi lain, perkara tersebut juga masuk dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikarenakan anggaran yang digunakan cukup besar Rp 49 miliar dan bersumber dari APBN Kementerian PUPR RI.
Proyek jembatan berlokasi di Desa Taba Terunjam dikerjakan oleh PT Asria Jaya dari Pontianak. Dari hasil penyidikan, Kejati akhirnya menetapkan 1 orang tersangka berinisial VL pada 18 Juli 2024 lalu.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu ZL dan MI ditetapkan tersangka pada tanggal 23 Juli 2024.
"Untuk kerugian negara (KN), estimasi di penyidikan sekitar Rp 8 miliar. Modusnya nanti akan kita sampaikan saat persidangan. Ada ketidakbenaran pada mutu dan kualitas pekerjaan," pungkas Arief.(135)