Kejari Kaur Tetapkan 2 Tersangka Baru Pasar Inpres, Ini Sosoknya

Kamis 17 Oct 2024 - 13:42 WIB
Reporter : Airullah
Editor : Asrianto

BACA JUGA:Tukar Guling Lahan Fiktif, Mantan Bupati, Ketua DPRD, Sekda dan Kepala BPN Tersangka

"Untuk kerugian negara dari Pasar Rakyat Inpres Bintuhan dinyatakan gagal konstruksi, sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp2,6 Miliar Rupiah,"jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini penyidik kejadian kaur telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial AGS Selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun 2022, selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian PND selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Di instansi tersebut. Selain itu  MLD selaku Direktur CV. SYB, Kemudian SDR selaku Peminjam Perusahaan CV. SYB dan terakhir THB selaku Anggota Pokja.(Airullah)

Kategori :