Tukar Guling Lahan Fiktif, Mantan Bupati, Ketua DPRD, Sekda dan Kepala BPN Tersangka
Kajari Seluma menahan 3 tersangka tukar guling aset Pemda Seluma, Senin, 14 Oktober 2024. Sedangkan 1 tersangka lainnya atas nama Rosnaini Abidin sedang menjalani hukuman di Lapas Bentiring terkait kasus lain.-Jefryy/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008 yang diduga fiktif menyeret 4 mantan pejabat Pemkab Seluma menjadi tersangka.
Keempatnya adalah Bupati Seluma periode 2005-2010 Murman Efendi, SH MH, Ketua DPRD Kabupaten Seluma periode 2004-2009 Rosnaini Abidin,
Sekretaris Daerah Seluma periode 2003-2011 Drs Mulkan Tajudin MM serta Kepala Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Seluma periode 2006- 2012 Djarsan Harhap.
Para tersangka ini ditahan Kejari Seluma setelah menjalani pemeriksaan secara intensif pada Senin, 14 Oktober 2024.
“Dalam pengusutan tukar guling lahan tahun 2008 ini, ada tahapan yang harus dilakukan berdasarkan Permendagri. Tukar guling harus ada lahan penganti namun kenyataannya lahan penganti atau tular guling ini tidak ada,” tegas Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH kepada wartawan.
BACA JUGA:Titik Lokasi Tes CAT SKD CPNS, BKD Provinsi Bengkulu Tunggu Jadwal Dari BKN
BACA JUGA:Waspada Makanan Kedaluwarsa, Harus Lebih Teliti Sebelum Membeli
Adapun pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 12 huruf | Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Serta alasan subjektif lainnya adalah mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti(BB) dan tidak koperatif dalam pemeriksaan.
“Kita khawatir tersangka ini tidak koperatif terhadap penyidik, sehingga inilah alasan kita lakukan penahanan dan ancaman hukuman 5 tahun lebih dan untuk sementara waktu kita titipkan ke Rutan Kelas II A Malabero Bengkui,” sampainya.
Dibeberkan Kajari Seluma, peran tersangka dalam kasus ini Murman Effendi selaku Bupati Seluma menukar tanah seluas 19 Hektare milik Pemerintah Kabupaten Seluma di Desa Sembayat dengan tanah milik tersangka di areal perkantoran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma yakni tersangka mengeluarkan SK Nomor 555 Tahun 2008 Tentang Pelepasan Hak atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada tersangka.
Diduga proses tukar guling tanah atau tukar menukar tanah tersebut cacat prosedur atau tidak melalui proses pengusulan dan kajian dari tim pelaksana tukar menukar tanah yang ditunjuk oleh Bupati saat itu. Berdasarkan persetujuan DPRD secara kelembagaan sehingga bertentangan Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Untuk keterlibatan mantan kepala BPN ini, adalah pihak yang paling mengetahui akan tukar guling ini. Namun dalam kasus ini dia selaku tim tidak menjalankan fungsinya dalam pengawasan,” terangnya Kajari.