Sementara khusus yang masuk tahap P21, artinya berkas perkara telah lengkap, ada 55 TO dengan jumlah tersangka 165 orang meliputi luas objek tanah seluas lebih dari 488 hektare dan potensi nilai kerugian sebesar Rp11.642.191.813.116.
BACA JUGA:Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Ini Harapan Warga Lumajang
BACA JUGA:Ujian Doktor Terbuka, Menteri AHY Lulus dengan Predikat Cumlaude
Keberhasilan mengungkap tindak pidana pertanahan merupakan hasil kerja bersama dari tim Satgas Anti-Mafia Tanah.
Kejahatan pertanahan ini juga dapat terungkap berkat sinergi dan kolaborasi empat pihak, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda).
"Tanpa kerja sama yang solid dan kalau bekerja sendiri-sendiri, sulit mengungkap kejahatan seperti ini. Atas nama Kementerian ATR/BPN dan tentu Satgas Anti-Mafia Tanah, kami semua mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja kerasnya selama ini," pungkas Menteri AHY. (*)