MUKOMUKO,BE – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Jodi SIP menyampaikan, tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diagendakan datang ke Provinsi Bengkulu, salahsatunya ke Kabupaten Mukomuko. Tim tersebut datang atas dasar usulan Pemkab Mukomuko untuk menjadikan eks trans lapindo, yang saat ini bernama Unit Penggelola Transmigrasi (UPT) Lapindo menjadi desa definitif.
“Hasil rapat koordinasi beberapa hari lalu. Kapan waktu pastinya kami masih menunggu,” kata Jodi kepada BE saat diwawancara BE, Rabu (22/11),
Tim tersebut turun atas dasar usulan Pemkab Mukomuko untuk menjadikan eks trans lapindo yang saat ini bernama Unit Penggelola Transmigrasi (UPT) Lapindo untuk dijadikan desa definitif. kawasan eks trans lapindo itu merupakan pemekaran dari desa induk, yakni Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman.
“Informasi dari Kemendagri untuk tahun ini memang belum ada pemekaran desa, karena ada moratorium hingga 2025,” bebernya.
Meski demikian, Pemkab Mukomuko dan pihak terkait lainnya terus maksimal memperjuangkan agar UPT itu menjadi desa definitif. Secara administrasi persyaratan yang disiapkan Pemkab Mukomuko lengkap. Tinggal menunggu apakah dari Kemendagri meminta masih ada persyaratan yang masih dibutuhkan.
”Kalau menurut kami persyaratan sudah dilengkap.''
Persyaratan itu, seperti, jumlah penduduk, geografis wilayah, potensi di desa itu dan lainnya. Inilah mungkin tahapan selanjutnya tim Kemendagri langsung turun ke lapangan tepatnya di Desa Talang Makmur, yang merupakan rencana pemekaran dari desa induk Lubuk Talang di Kecamatan Malin Deman yang diusulkan untuk dimekarkan.
“Komunikasi terus dilakukan. Termasuk jikalau tim Kemendagri turun akan kita dampingi,” demikian Jodi. (900)