Kejari Seluma Koordinasi ke Dirjen OTDA Kemendagri untuk Kasus Ini
Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH--
Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Kejari Seluma telah melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memastikan sebuah produk hukum dan keabsahan, serta penetapan harga ganti rugi telah sesuai dengan produk hukum.
Hal ini terkait pengusutan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan SH MH, memastikan untuk melakukan koordinasi ke tim ahli. Dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Produk Hukum Daerah.
"Hari ini, anggota tim penyidik lagi koordinasi ke ahli. Kemendagri, Dirjen OTDA Direktorat Produk Hukum Daerah," sampainya.
BACA JUGA:Pj Bupati Seluma Ajak Warga Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih
BACA JUGA: Ormas dan OKP Harus Jaga Kondusivitas untuk Sukseskan Pilkada
Dalam koordinasi yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Gufroni, SH MH. Koordinasi dilakukan untuk memastikan apakah produk yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma pada saat itu. Dalam penetapan harga tanah sesuai dengan regulasi yang ada atau aturan.
"Belum tau kita apakah nantinya tim ahli akan turun untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Nanti, kita masih menunggu hasil dari koordinasi yang dilakukan oleh tim," tegasnya.
Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan seperti, mantan kepala dinas, mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma. Sedangkan untuk mantan Bupati Kabupaten Seluma hingga saat ini belum dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan terkait dalam penanganan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma.
Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Diketahui merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 miliar.
BACA JUGA:MPP Kaur Dilaunching Desember Ini, Layani 19 Pelayanan Publik
Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up. (Jefrianto)