BENGKULU, BE - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan sebanyak 1.845.600 batang rokok ilegal dan 132 botol minuman mengandung etil alkohol.
Rokok ilegal dan minuman memabukkan tersebut merupakan hasil dari kegiatan penindakan yang dilakukan selama periode Desember 2022 hingga Agustus 2023.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto didampingi Estty Purwadiani Hidayati selaku Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian Barat menjelaskan kegiatan pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kantor Bea Cukai Bengkulu dengan Polda Bengkulu. Pada tahun 2023 ini total penindakan mencapai 196 kali atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai.
"Total penindakan mencapai 196 kali atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai, melibatkan rokok polos dan penggunaan pita cukai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujarnya, Rabu (22/11).
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu, terdiri dari rokok berbagai merk sebanyak 1.845.600 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 132 botol dengan nilai Rp 2,29 miliar.
"Proses pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar dan MMEA dengan cara dihancurkan dan dibuang isinya, disaksikan oleh perwakilan instansi terkait, dan terdokumentasi dalam Berita Acara Pemusnahan," ujar Koen.
Pentingnya penindakan ini terlihat dari potensi kerugian negara yang dapat mencapai Rp 1,23 miliar akibat pelanggaran di bidang cukai. Upaya ini sejalan dengan komitmen Kantor Bea Cukai dalam melindungi keuangan negara dan mencegah peredaran barang ilegal di masyarakat.
"Penindakan dan pemusnahan ini sejalan dengan komitmen Kantor Bea Cukai dalam melindungi keuangan negara dan mencegah peredaran barang ilegal di masyarakat," tuturnya.
Tidak hanya itu, pada tahun 2023 ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu dalam melakukan tiga kali penindakan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).
Hasilnya, sebanyak 1.100 butir Hexymer berhasil disita dan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu.
"Kami juga menindak NNP berupa Hexymer dan sudah diserahkan ke BNN Provinsi Bengkulu dan BPOM," ujarnya.
Selain itu, ia juga memperingatkan para pedagang di Bengkulu untuk tidak menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai. Sebab, setiap pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 237/PMK 04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
"Jika ada pedagang yang tertangkap menjual rokok ilegal akan dihadapkan pada pilihan antara mendekam di penjara minimal 1 tahun atau membayar denda. Namun, mayoritas dari mereka cenderung memilih membayar denda, biasanya sebesar 3 hingga 4 kali nilai cukai. Sebagai contoh, jika harga satu slop rokok berkisar antara Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu, maka mereka akan dikenakan denda hingga mencapai Rp 400 ribu per slopnya," tutupnya.(999)