Bea Cukai Larang Masyakat Beli Rokok Tanpa Pita Cukai, Ini Sebabnya

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto--

BENGKULU, BE - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk membeli rokok tanpa dilengkapi pita cukai. 

Keputusan ini diambil untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah-daerah yang sulit diawasi oleh pihak berwenang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto menyatakan keprihatinannya terhadap peredaran rokok ilegal. 

Pada tahun 2023 ini, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal. Jumlah tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 4 juta batang pada tahun 2022. 

Namun, rendahnya jumlah rokok ilegal yang diamankan bukan kabar baik, karena jumlah rokok ilegal yang berhasil beredar lebih banyak lagi.

"Tahun ini kita amankan sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal, memang menurun, tapi bukan karena itu menurun, tapi karena peredarannya jauh dari jangkauan kita yakni di daerah pelosok yang sulit dijangkau oleh kami," ujar Koen, Sabtu (2/12).

Koen menjelaskan bahwa penurunan signifikan dalam jumlah tangkapan rokok ilegal disebabkan oleh metode distribusi yang berubah. 

Banyak distributor rokok ilegal kini menjual langsung produk mereka kepada masyarakat di daerah pelosok untuk menghindari jangkauan pengawasan Bea Cukai Bengkulu. 

"Hal ini tentu saja menimbulkan tantangan baru bagi kami dalam upaya penindakan," tuturnya.

Meski demikian, Bea Cukai Bengkulu bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan guna meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Langkah-langkah strategis diharapkan dapat membatasi akses masyarakat terhadap rokok tanpa pita cukai, mendukung upaya pemberantasan perdagangan ilegal di sektor ini.

"Kami akan bekerja sama dengan masyarakat, kalau menemukan ada orang yang menjual rokok ilegal, maka silahkan melaporkan ke kami biar kami tindak," tuturnya.

Selain itu, ia juga memperingatkan para pedagang di wilayah Bengkulu untuk tidak menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai. 

Sebab, setiap pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 237/PMK 04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

"Jika ada pedagang yang tertangkap menjual rokok ilegal akan dihadapkan pada pilihan antara mendekam di penjara minimal 1 tahun atau membayar denda. Namun, mayoritas dari mereka cenderung memilih membayar denda, biasanya sebesar 3 hingga 4 kali nilai cukai. Sebagai contoh, jika harga satu slop rokok berkisar antara Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu, maka mereka akan dikenakan denda hingga mencapai Rp 400 ribu per slopnya," tutupnya.(999)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan