harianbengkuluekspress.id – Guna mempermudah masyarakat atau pelaku usaha yang ada di Kabupaten Lebong memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Dinas Pelayanan Modal Perizinan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong memperkenalkan kartu izin terkini dan inovatif atau kartu kartini.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebong, Hj Nelawati MM mengatakan, bahwa saat ini DPMPTSP selalu berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat di Kabupaten Lebong dalam mengurus kepemilikan NIB yang memang wajib dimiliki masyarakat yang memiliki usaha.
“Ia saat ini kita selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” sampainya, Minggu 20 Oktober 2024.
Lanjut Nelawati, salah sau bentuk yang dilakukan oleh pihaknya yaitu melaksanakan pelayanan perizinan keliling terpadu atau dengan kata lain pihaknya secara langsung turun ke tengah-tengah masyarakat. Baik itu membuka pengurusan pembuatan NIB di pasar atau yang lainnya.
“Ia kita secara langsung turun ke-12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong,” jelasnya.
BACA JUGA:Paslon Boleh Kampanye di Media Massa, Ini Tanggal Dimulainya
BACA JUGA:Mencerahkan Kulit Wajah Dengan Cepat, Dengan Kandungan Skincare Ini
Masih kata Nelawati, ketika pihaknya turun ke lapangan dalam melayanan pengurusan NIB, pihaknya juga memperkenalkan kartu Kartini. Yaitu kartu yang berbentuk seperti KTP, SIM, ATM atau yang lainnya yang merupakan pengganti kertas NIB yang selama ini dalam bentuk kertas.
“Dimana NIB dalam bentuk kertas sering hilang atau tulisan yang ada didalamnya rusak karena terkena air atau yang lainnya,” ucapnya.
Sementara ucap Nelawati, dengan kartu Kartini maka masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan NIB serta bisa mudah dibawa kemanapun. Nantinya ketika diperlukan, maka tinggal melakukan scan barcode yang berada di Kartu Kartini.
“Itu upaya kita untuk mempermudah masyarakat,” ujarnya.
Ditegaskan Nelawati, saat ini memang tidak dipungkiri bahwa masih banyaknya masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki atau belum mengurus NIB. Oleh karena itulah dengan langsung turun ke lapangan, maka pihaknya bisa mempermudah masyarakat untuk mengurus pembuatan NIB yang tidak perlu harus datang ke kantor DPMPTSP atau Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk membuat NIB.
“Kami dari DPMTSP yang secara langsung turun ke masyarakat,” tuturnya.
Ditambahkan Nelawati, dengan nantinya para pelaku usaha telah tertib administrasi dalam hal ini mengurus pembuatan NIB, maka usaha yang dilakukan masyarakat sudah dinyatakan legal. Sehingga ketika akan mengurus beberapa hal, maka bisa terpenuhi.
“Seperti untuk mengurus penambahan modal atau yang lainnya, membutuhkan NIB,” tutupnya.(erik)