Usai Dilantik, Segini Gaji yang Diterima Menteri dan Wakil Menteri

Usai melantik menteri dan wakil menteri, presiden RI dan wapres RI foto bersama dengan para menteri dan wakil menteri, Senin 21 Oktober 2024-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto resmi melantik para menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Senin 21 Oktober 2024 pukul 10:00 WIB.

Tentu, setelah dilantik, para menteri dan wakilnya akan mendapatkan gaji beserta tunjangan.

Gaji menteri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2000. Berdasarkan aturan tersebut, gaji menteri sebesar Rp5,04 juta.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Umumkan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Berikut Nama-namanya

BACA JUGA:Presiden RI Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih, Berikut Nama-nama Menterinya

Selanjutnya, berdasarkan keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, ditetapkan menteri menerima tunjangan Rp13,6 juta.

Sehingga, seorang menteri atau setingkat akan membawa pulang gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18,64 juta setiap bulan.

Selanjutnya, untuk pendapatan wakil menteri, aturan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/MK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Berdasarkan aturan tersebut, wakil menteri tidak menerima gaji pokok, tetapi hak keuangan setara pejabat eselon I-a.

Komponennya yaitu 85% tunjangan jabatan menteri atau sekitar Rp 11,56 juta dan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I-a di tempat Wakil Menteri bertugas.

Adapun besaran tunjangan jabatan PNS eselon I-a rata-rata adalah Rp 5,5 juta.

Sehingga, seorang wakil menteri dapat membawa pulang gaji dan tunjangan Rp18,99 juta per bulan.

BACA JUGA:Dilantik Lusa, Minggu 20 Oktober 2024, Segini Besaran Gaji Presiden dan Wapres RI

Tag
Share